Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menlusuri dugaan kesepakatan ‘fee’ Rp50 miliar antara Sugianto Kusuma atau Aguan dengan pihak DPRD DKI.
“Kalau begini mesti panjang, mudah-mudahan jaksa penuntut bisa telusuri lebih dalam, apa yang terjadi dengan DPRD. Kata Hakim tadi soal Rp50 miliar, itu lebih menyenangkan dan seru,” kata Ahok, saat bersaksi dalam sidang Mohamad Sanusi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9).
Politikus yang menjadi Gubernur atas warisan Joko Widodo ini memang sempat dikonfirmasi oleh Majelis Hakim ihwal dugaan ‘fee’ Rp50 miliar dari Aguan.
Namun, dia mengaku tidak tahu dengan dugaan tersebut. “Saya tidak tahu soal itu,” kata Ahok menjawab pertanyaan Hakim.
Seperti diketahui, dugaan kesepakatan ‘fee’ Rp50 miliar dari Aguan ke DPRD DKI mencuat dari kesaksian Direktur PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu), Budi Nurwono saat diperiksa penyidik KPK.
Diakui Budi, kesepakatan itu terjadi saat Aguan dan beberapa petinggi DPRD DKI seperti Prasetyo Edi Marsudi dan M Taufik, di kantor PT Agung Sedayu Grup, di Harco Mangga Dua, Jakarta.
Dan menurut Jaksa KPK, Ali Fikri ada dua pertemuan yang diyakni menjadi konstruksi hingga timbul kesepakatan. Pertama, ketika Aguan menyambut Prasetyo, Taufik, Bestari Barus dan beberapa anggota DPRD DKI, termasuk Mohamad Sanusi, di kediamannya di bilangan Pantai Indah Kapuk.
Kedua, pertemuan di kantor Agung Sedayu, di bilangan Harco, Mangga Dua, yang menurut Budi berbuah kesepakatan ‘fee’ Rp50 miliar.
“Dihadiri oleh Aguan, saya, dari DPRD DKI Jakarta di antaranya Sanusi, Ariesman dan pada waktu itu seingat saya Aguan mengatakan bahwa untuk membahas percepatan raperda RTRKSP dari DPRD mengatakan agar menyiapkan Rp50 Miliar, Aguan menyanggupi sebesar Rp50 miliar untuk anggota DPRD DKI Jakarta kemudian Aguan bersalaman dengan seluruh yang hadir,” papar Budi dalam BAP-nya.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby