Jakarta, Aktual.co — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan peraturan terkait polemik KPK vs Polri yang semakin meruncing. 
Peraturan tersebut kata Ahok, dimaksudkan agar KPK tidak kekurangan pemimpin setelah Bambang Widjojanto mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK Senin (26/1) kemarin.
“Presiden keluarkan Perppu sembari Pansel menyeleksi dan memilih pimpinan KPK lagi supaya enggak ada kekosongan,” kata Ahok di Balaikota Selasa (27/1).
Apalagi kata Ahok, pimpinan KPK bisa kembali berkurang seandainya Adnan Pandu Praja ditetatpkan menjadi tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkanbke Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Yang terbaru, Ketua KPK Abraham Samad juga ikut diadukan ke polisi oleh Direktur Eksekutif LSM KPK Watch, Muhammad Yusuf Sahide. Dalam laporan, Abraham dituduh melanggar‎ Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Buat saya pokoknya KPK harus dilindungi. Kalau memang bersalah polisi harus bisa membuktikannya,” ‎tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid