Jakarta, Aktual.com – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Komite Tangkap dan Penjarakan Ahok (KTP Ahok) kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

Koordinator Aksi KTP, Raden Hidayatullah mengatakan, kedatangan KTP Ahok di KPK kali ini adalah untuk memgingatkan KPK agar berani memanggil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dalam kasus mark up pembelian Rumah Sakit Sumber Waras.

“Sudah dua bulan sejak BPK menyerahkan laporan hasil audit investigatifnya, tapi KPK belum juga memberikan kejelasan sejauh mana penyelidikan kasus korupsi yang diduga melibatkan Ahok itu,” ucap Raden kepada Aktual.com, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

Lanjut Raden, hasil audit investigaitf tersebut sebetulnya sudah kuat untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembelian rumah sakit tersebut.

“Hasil audit BPK RI sudah jelas menunjukan bahwab ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 755,7 miliar. Dari situ jelas sudah kalau Ahok terlibat di dalamnya,” imbuhnya.

Hal itu berdasarkan fakta di lapangan yang menunjukan bahwa dalam pembelian lahan rumah sakit tersebut, Ahok tidak melakukan perencanaan yang sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yaitu tanpa KUA-PPAS yang hal itu menjadi dasar dalam pembahasan RAPBD.

Olehnya, KPK semestinya berani menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus mark up tersebut berdasarkan bukti-bukti yang sudah jelas itu. yang terjadi saat pembelian lahan tersebut.

Namun, Raden melihat bahwasanya KPK sebagai lembaga anti korupsi justru malah tidak berani menentaskan kasus korupsi, khususnya kasus yang melibatkan mantan Bupati Belitung itu.

“KPK terlihat jelas tidak berani memanggil Ahok ini. Padahal, KPK sebagai lembaga super body yang kerjanya memberantas korupsi harusnya mudah memanggil Ahok,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: