Jakarta, Aktual.com – Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) enggan bicara saat ditanya bagaimana Pemprov DKI menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah milik RS Sumber Waras.
Ahok berkilah bahwa pertanyaan itu juga ditanyakan penyelidik KPK dan masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya. Maka dari itu dia tidak mau menjelaskan. “Tidak bisa cerita BAP, saya tidak mau cerita BAP,” ujar Ahok usai diperiksa KPK, Jakarta, Selasa (12/4).
Bukannya malah menjelaskan proses penentuan NJOP, Ahok justru kembali menuding Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) politis sehingga menyebut pengadaan tanah RS Sumber Waras merugikan negara.
“Yang pasti saya bilang, BPK menyembunyikan data kebenaran. BPK minta kita melakukan sesuatu yang nggak bisa kita lakukan,” tuduh Ahok.
Terkait NJOP ini memang jadi permasalahan. Pasalnya, NJOP yang digunakan Pemprov DKI adalah di jalan Kyai Tapa, Jakarta Barat dengan harga Rp 20,755 juta per m2.
Padahal, berdasarkan peta gambar situasi tetanggal 9 Juni 1997 yang disahkan Kasi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah BPN Jakbar, Tri Supriyanto. Dan lahan bersertifikat HGB beririsan langsung dengan jalan Tomang Utara, baik di sisi utara maupun timur.
Hal itu menyebabkan BPK dalam LHP-nya BPK menyebut bahwa pembelian lahan seluas 3,6 hektar senilai Rp 755 miliar itu keliru. Adapun NJOP di jalan Tomang Utara saat pembelian itu Rp 7,455 juta per m2.
Artikel ini ditulis oleh: