Jakarta, Aktual.com – Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan dalam negeri, menyayangkan sikap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang enggan melakukan cuti jelang kampanye calon gubernur DKI Jakarta. Apalagi, petahana tersebut malah mengajukan judicial review.
“Ahok ini memang enggak paham, harus dikasih pemahaman yang jelas,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Eddy di Jakarta, Selasa (9/8).
Menurutnya, aturan cuti kampanye itu bukanlah untuk menghambat, tapi justru menghindarkan conflict of interest.
“Kalau enggak mau cuti karena mau kawal APBD enggak usah nyalon, kawal saja sampai akhir. Jangan berpandangan kalau dia cuti birokrasi mogok, birokrasi sudah ada sejak merdeka,” cetus politisi PKB ini.
Lebih lanjut, ia menilai aturan yang mengharuskan cuti bagi petahana adalah pilihan paling moderat. Sebab, aturan itu dibuat atas kesepakatan DPR dengan pemerintah untuk mengurangi konflik kepentingan. Bahkan, pada waktu itu DPR pernah minta incumben untuk mundur.
“Kalau tidak, dia gunakan fasilitas mobil dinas, ajudan. Jadi, Ahok salah memandang birokrasi kita kalau cuti stop, keliru, birokrasi akan jalan terus,” tegas Edy. (Nailin In Saroh)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid