Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didesak cabut ucapan yang perbolehkan peredaran minuman keras (miras) golongan A (bir dan sejenisnya) di mini market.
Senator Jakarta Fahira Idris anggap pernyataan itu menunjukkan Ahok tidak mengerti aturan peredaran miras. Sebab hingga saat ini, Permendag 06/2015 masih berlaku. Artinya seluruh mini market di Indonesia dilarang menjual miras. “Kalau melanggar (menjual bir) izin usahanya bisa dicabut,” ujar dia, dalam keterangan tertulis yang diterima Aktual.com, di Jakarta, Rabu (25/5).
Pernyataan Ahok bahwa aturan peredaran miras di Jakarta dikembalikan ke Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pun tidak luput dari kritik Fahira. Kata dia, memperbolehkan bir dijual di mini market merupakan bentuk ketidakpahaman Ahok terhadap konstruksi hukum dan aturan soal miras di Indonesia.
Ahok pun didesaknya cabut pernyataan yang dikhawatirkan menimbulkan keresahan dan melanggar hukum. “Saya berpikiran positif saja, mungkin beliau lagi banyak persoalan jadi tidak fokus, sehingga pernyataannya keliru,” sindir Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) itu.
Tambah dia, Ahok terkenal dengan orang yang paling taat dengan konstitusi, jadi harusnya ikuti aturan. “Jangan buat tafsir sendiri,” ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh: