Jakarta, Aktual.co —Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta rumah sakit swasta di Jakarta untuk membantu pemerintah dalam melayani pasien pengguna layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Penyebabnya, rumah sakit pemerintah saat ini masih keteteran untuk melayani warga Jakarta karena kapasitasnya baru bisa melayani 45 persen saja.
Bagi rumah swasta yang enggan melayani dan menelantarkan pasien terutama yang memegang kartu BPJS, Ahok mengancam tak akan segan-segan mencabut izinnya.
“RS swasta atau pemerintah itu sama. Kita nolong nyawa orang, bukan nyari duit. Duit itu ekses saja,” ujar Ahok di Jakarta, Rabu (12/11).
Dan jika rumah sakit swasta menelantarkan pasien, maka itu sama saja dengan melanggar Undang-Undang Kesehatan. “Saya marah dan emosi ketika ada orang sakit itu dibiarin,” ujarnya.
Sebagai informasi, telah ada UU yang mengatur tentang perlindungan kesehatan yaitu UU No. 36 tahun 2009. Di mana di UU tersebut disebutkan larangan rumah sakit untuk menolak pasien.
Pasal 32 ayat 1 menyebutkan dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
Kemudian Pasal 32 ayat 2, dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan atau meminta uang muka.
Artikel ini ditulis oleh: