Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) anggap DPRD Kota Bekasi tidak mengerti tata negara.
Pernyataan itu dilontarkan Ahok menanggapi rencana DPRD Kota Bekasi memanggil dirinya untuk menjelaskan persoalan pembuangan sampah DKI ke TPST Bantar Gebang.
Kata Ahok, DPRD Kota Bekasi tidak punya wewenang panggil kepala daerah seperti dirinya, ataupun Gubernur Jawa Barat.
Ahok juga komentari rencana DPRD Kota Bekasi gugat dirinya yang dianggap lakukan pencemaran nama baik lewat media massa saat menanggapi rencana pemanggilan itu. (Baca: Sampah Bantar Gebang, Mulut Ahok, dan Gugatan DPRD Bekasi)
“Sombong banget, apa yang pencemaran nama baik? Belagu banget sih lu baru jadi DPRD Bekasi gitu,” tantang dia, Senin (2/11).
Ahok tetap kekeuh merasa dirinya tidak mencemarkan nama baik DPRD Kota Bekasi. “Enggak ada masalah. Saya enggak merasa melakukan pencemaran nama baik DPRD Bekasi,” kata dia.
Dia persilahkan DPRD Kota Bekasi melaporkan dirinya agar bisa dibuktikan di pengadilan. Ahok menuding hanya Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata yang merasa dihina. “Jelas (dia) enggak ngerti tata negara,” ujar Ahok. (Baca: Enam Penghinaan Ahok Bikin Berang DPRD Bekasi, Dibawa ke Hukum)
Artikel ini ditulis oleh: