Jakarta, Aktual.com — Selain dianggap bertentangan dengan UUD 45, Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Menteri soal tempat ibadah justru mempersulit proses perizinan tempat ibadah. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut salah satu poin SKB yang mengharuskan izin melalui pengumpulan KTP dari 90 warga di sekitar rumah ibadah tersebut lah, yang kerap mempersulitnya hingga menimbulkan masalah.
“Kalau (pengurus rumah ibadah) lapor, seringkali bukan masalah di IMB-nya yang sulit. Tapi yang sering jadi masalah itu karena musti minta izin dari masyarakat sekelilingnya, yang terkadang beda agama, itu loh yang lucu. Pasti jadi masalah,” ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/7).
Harusnya, rasa toleransi dan tenggang rasa harus dikedepankan ditempat yang agamanya beragam. Artinya, urusan ibadah yang harusnya dilindungi oleh UUD justru dirubah dan seakan harus mendapat persetujuan dari orang disekitarnya.
“Saya tidak membicarakan doktrin ya. Nabi-nabi aja ngomong kok, kalau di Islam ada 72 aliran, mau aliran mana yang bener? Nabi aja bilang pas di akhirat baru masalah itu di selesain kok. Orang Kristen juga alirannya banyak. Ya kan?” ungkapnya.
“Tapi kalau kamu mengganggu orang lain, ada hukumnya. Terus kalau kamu diskriminasi, rasis, kan ada UU anti diskriminasi, kamu bisa dipidana. Tapi itu urusan yang kedua,” pungkasnya.
Diketahui, dalam SKB 2 Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat tertanggal 21 Maret 2006, dalam Pasal 14 disebutkan: Pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan-persyaratan, salah satunya adalah dukungan masyarakat setempat, paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa. Hal ini dilanjutkan dengan dukungan minimal 60 KTP dari warga sekitar.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid