Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin (tengah) bersama pengurus MUI menngelar jumpa pers terkait penistaan agama yang dilakukan Ahok di kantor MUI, Jakarta, Kamis (13/10/2016). Dalam keterangannya, MUI meminta aparat penegak hukum untuk pro-aktif melakukan penegakkan hukum secara tegas, cepat, proporsional dengan memperhatikan rasa keadilan bagi masyarakat. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk turun tangan mengawasi proses persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. MUI merasa sikap Ahok dan pengacaranya seperti memposisikan Ma’ruf sebagai terdakwa.

“Meminta kepada KY untuk menegakkan kode etik lembaga peradilan dalam pemeriksaan perkara a quo,” tegas Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (2/2).

MUI juga meminta Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung tak tinggal diam. Kedua lembaga ini juga didesak untuk memantau para Hakim dan Jaksa yang terlibat dalam persidangan Ahok.

Harapan mereka, tidak ada lagi saksi yang diposisikan sebagai terdakwa, sehingga proses pembuktian dapat berjalan sesuai kaidah dan aturan hukum yang berlaku.

“Meminta MA, Kejagung untuk lebih mengintensifkan pemantauan dan pengawasan proses persidangan perkara a quo, sehingga seluruh persidangan berjalan sesuai peraturan perudang-udangan dan etika persidangan,” paparnya.

Dalam persidangan kasus penodaan agama, Selasa (31/1), Ahok dan kuasa hukumnya menuding Ma’ruf menutupi jabatan Dewan Pertimbangan Presiden yang pernah ia emban sejak 2007-2017.

Ahok dan pengacaranya juga menuduh Ma’ruf ‘main mata’ dengan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Slyviana Murni. Bahkan, pihak Ahok sesumbar memiliki bukti percakapan telepon antara Ma’ruf dengan Susilo Bambang Yudhoyono.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby