Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.
Jakarta, Aktual.com – Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyetujui usulan Balegda DKI Jakarta untuk memasukkan ketentuan mengenai tambahan kontribusi pengembang reklamasi, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Persetujuan itu disampaikan Ahok usai mendapat laporan dari Kepala Bappeda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati ihwal hasil rapat antara Balegda  DKI pada 16 Februari 2016.
Dalam rapat tersebut Bappeda DKI menerima masukan dari Balegda DPRD, untuk menuangkan ketentuan tambahan kontribusi sebesar 15 persen dalam Pergub.
“Terhadap masukan Balegda DPRD, Saifullah selaku Sekretaris Daerah Pemprov DKI, Tuty Kusumawati melaporkannya kepada Basuki T Purnama. Atas laporan tersebut Basuki T Purnama menyetujui tambahan kontribusi sebesar 15 persen akan diatur selengkapnya dalam Pergub,” demikian termaktub dalam surat dakwaan milik Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dikutip Kamis (23/6).
Lampu hijau dari Ahok sebetulnya sudah terlihat dari gelaran rapat antara dia dengan Ariesman dan Liem David Halim. Rapat tersebut membahas soal kewajiban tambahan yang akan dikenakan kepada penerima Persetujuan Prinsip Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
“Yang besarannya akan diperhitungkan sesuai formulasi yang akan ditetapkan dengan Pergub,” sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan Ariesman.
Persetujuan mengenai ketentuan tambahan kontribusi ini memang menjadi polemik. Sebab, hal itu baru bisa direalisasikan kalau ada persetujuan DPRD DKI.
Untuk bisa terealisasi, Ariesman kemudian meminta bantuan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, yang akhirnya berujung pada praktik suap antara keduanya. Ariesman terungkap menyuap Sanusi sebesar Rp 2 miliar, dari total uang yang dijanjikan sejumlah Rp 2,5 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby