Jakarta, Aktual.co —Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyetujui rencana Kementerian Dalam Negeri untuk mengosongkan kolom agama bagi warga negara Indonesia yang memiliki agama di luar enam agama yang disahkan negara saat ini.
Dia menyontohkan kebijakan serupa yang telah diberlakukan di negara jiran, Malaysia.
“Ya dari dulu saya juga mengatakan tidak perlu. Seperti di Malaysia bisa dijadikan contoh. Kalau di sana kolom agama cuma untuk agama Islam karena mau memberlakukan hukum syariah agama. Untuk yang Islam wajib, kalau di luar Islam ya kosong,” ujar Ahok di Balaikota DKI, Senin (10/11).
Masalah penghapusan kolom agama di KTP menurutnya juga tidak perlu diributkan. Karena itu hanya diberlakukan bagi warga negara yang menganut agama di luar enam yang diakui negara.
“Malaysia kan contoh paling dekat makanya lebih maju. Kita di sini soal kolom agama saja ributnya luar biasa,” ujarnya.
Namun untuk keputusannya, ia menyerahkan semuanya ke Mendagri. “Karena dia yang putuskan.”
Sebagai informasi, seminggu terakhir muncul isu penghilangan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang direncanakan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.
Ia mengatakan akan menhilangkan kolom agama bagi warga negara yang memiliki agama di luar enam agama yang disahkan negara yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Buddha, Hindu dan Kong Hu Chu. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan pemuka-pemuka agama mengenai hal tersebut. Namun pro kontra muncul di kalangan masyarakat menanggapi wacana tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: