Cagub Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Gedung Utama Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan pertamanya menjadi tersangka, Jakarta, Selasa (22/11/2016). Ahok diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menghadirkan 14 ahli dalam penyidikan kasusnya. Para ahli ini akan kembali menjelaskan duduk perkara baik dari segi pidana, bahasa maupun agama.

Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna menjelaskan dalam tahap penyelidikan pihaknya pun sudah menghadirkan para ahli. Namun, pemaparan ahli tersebut belum dikatakan sah menurut hukum atau belum pro yustisia.

“Saksi yang kemarin diperiksa itu tidak dalam keterangan pro justitia. Untuk itu akan diperiksa kembali dalam dugaan tindak pidana yang disangkakan ke BTP,” jelar Sirra, di Mabes Polri, Selasa (22/11).

Selain ahli, pihak Ahok juga meminta Bareskrim Polri memanggil setidaknya tujuh saksi fakta. Daftar para ahli dan saksi pun sudah disodorkan ke polisi, tinggal menunggu pemanggilan.

Menurut Sirra, pekan ini pemeriksaan ahli dan saksi fakta bisa diselesaikan, sehingga proses penyidikan tidak berlarut-larut.

“Sudah diajukan baik saksi fakta dan ahli. Mudah-mudahan akhir minggu ini selesai,” ucapnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, hari ini Ahok diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dia diperiksa dalam kapasitasnya selaku tersangka.

*M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh: