Jakarta, Aktual.com — Seolah tak mau menanggung kesalahan sendiri, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama menyisipkan pasal soal penerbitan izin reklamasi dalam Rancangan Peraturan Daerah, tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik, usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (28/4).
“Gini-gini, ini soal perizinan. Karena Perda itu, ini Perda Tata Ruang, sementara Eksekutif mau masukin pasal izin pelaksanaan reklamasi dan izin prinsip. Ini kan Perda Tata Ruang, bukan Perda Perizinan,” papar Taufik, di pelataran gedung KPK, Jakarta.
Secara tegas, sambung dia, DPRD DKI menolak hal itu. “Makanya, legislatif nggak kepingin masukin itu,” tegas dia.
DPRD pun tak mau dibebankan atas kelakuan Ahok yang telah lebih dulu menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi setidaknya untuk dua pengembang, yakni PT Muara Wisesa Samudra dan PT Jakarta Propertindo.
“Kan izinnya sudah keluar. Kalau masukin lagi izinnya bagaimana?,” tandasnya.
Dalam perkembangannya, ada beberapa masalah yang terkuak terkait reklamasi Pantura Jakarta. Pertama soal kontribusi tambahan untuk pengembang yang mengerjakan proyek reklamasi.
Soal kontribusi tambahan itu Pemprov DKI bersikeras untuk meminta persentase sebesar 15 persen kepada pengembang. Sementara itu, pihak DPRD meminta 5 persen, namun hasil dari konversi kontribusi.
Kedua, yang baru terkuak ini adalah masuknya izin pelaksanaan dalam Raperda Tata Ruang. Ahok diketahui pada 23 Desember 2014 menerbitkan izin reklamasi untuk PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.
Izin tersebut dikeluarkan sebelum pengajuan Raperda Tata Ruang. Lantas apa tujuan Ahok menyisipkan pasal perizinan reklamasi dalam Raperda Tata Ruang?
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby