Jakarta, Aktual.co —Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan kalau soal copot mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum merupakan hak prerogatifnya.
Pernyataan Ahok dilontarkan menanggapi kabar akan dicopotnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Manggas Rudy Siahaan lantaran menolak menandatangani dokumen proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI).
Namun Ahok mengaku akan mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan dari penolakan Manggas menandatangi proyek JEDI.
“Karena dia lama tandatangan jadi telat kan (proyeknya). Terus jadi ngutang sama orang (kontraktor) juga sampe Rp100 miliar. Untung PT Brantas Abipraya itu BUMN, kalau swasta udah bangkrut tuh,” ujarnya, di Balaikota DKI, Selasa (28/10).
Ahok mengaku beruntung, pihak kontraktor tidak menekan Pemprov DKI untuk segera membayar biaya proyek yang tertunda pembayarannya lantaran Manggas menolak tandatangan.
“Mereka gak kirim surat karena mereka tahu kita niatnya baik, cuma ada kendalanya ya di tanda tangan itu,” ujarnya.
Namun Ahok tetap menyayangkan sikap Manggas yang baru mau tandatangan setelah diancam dipecat.
Dituturkannya, kalau Dinas PU memang kerap bermasalah dalam proyek-proyek Pemprov DKI. “PU tuh gitu, waktu Kadis PU dulu Pak Ery juga gitu. Konyol kan,” ujarnya.
Untuk itu, untuk mengantisipasi kejadian serupa Ahok akan menghilangkan tender dan segera menerapkan sistem e-katalog. Serta menjalankan proyek yang dianggap sebagai proyek rutin secara mandiri, bukan dengan kontraktor.
“Kalau ada donor kontraktor kita gak mau lagi. Kan kita punya anggaran, gak perlu karena uang kita cukup. Ngapain minjem, ngapain pakai kontraktor? Ini kan sebagai pekerjaan rutin. Kerjain sendiri aja. Pokoknya tahun depan tidak ada toleransi lagi,” ujarnya.
Sebagai informasi, JEDI merupakan proyek pemerintah pusat dan Pemprov DKI yang berlokasi di Gunung Sahari sejak tahun 2013 lalu, yang bertujuan membenahi sistem drainase di Jakarta dengan cara melakukan pengerukan dan rehabilitasi untuk mencegah banjir tahunan.
Namun, Kadis PU yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) tidak mau tanda tangan dan malah mengalihkan kepada kepala bidangnya yang hanya bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Pengajuan pembayaran dari Dinas PU itu akhirnya ditolak oleh Kemenkeu yang menghendaki seharusnya PA yang tanda tangan, bukan KPA.
Alhasil, pengerjaan proyek JEDI menjadi mangrak dan dana proyek yang telah dikeluarkan pihak kontraktor belum dibayarkan.
Artikel ini ditulis oleh: