Ratusan massa umat Islam dari berbagai elemen organisasi kembali melakukan aksi Kawal Sidang Ahok di depan Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Habib Novel Bamukmin menilai pemeriksaan saksi dalam sidang kasus penistaan agama tak perlu digelar lagi. Sebab, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah mengakui pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.

Awalnya menurut Novel, Ahok tidak mengakui bahwa ia telah melontarkan berbagai pernyataan yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Namun, majelis hakim langsung memberikan pertanyaan agar Ahok jujur.

“Ahok tadinya menolak, semua ditolak, tapi akhirnya (Ahok) malu sendiri. Kata hakim, ‘apakah anda menyatakan di Kepulauan Seribu itu ditolak juga?’ Baru dia mengaku, ‘oh yang di Kepulauan Seribu itu saya mengakui’. Karena hakim kasih pilihan. Pertama ada pilihan ditolak semuanya, ditolak sebagian, atau diterima semuanya,” papar Novel usai bersaksi, di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Setelah diberikan tiga pilihan itu, lanjut Novel, Calon Gubernur DKI Jakarta itu baru mengakui bahwa ia memang melontarkan pernyataan bahwasanya ada pihak yang menggunakan surat Al Maidah untuk membohongi dan membodohi penduduk Ibu Kota.

“Awalnya Ahok menolak semuanya. Tapi kemudian hakim menyampaikan, kalau ditolak semua, termasuk yang di Kepulauan Seribu. Ahok mengakui pernyataan di Kepulauan Seribu, ‘iya itu benar’,” jelasnya.

Atas pengakuan ini, pandangan Novel, tak perlu ada lagi pemeriksaan saksi. Persidangan bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli, untuk membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum.

“Artinya, saya tidak perlu saksi lagi. Ahok sudah bersaksi pada tanggal yang benar, tempat yang benar, ‎waktu yang benar, pada saat yang benar, Ahok sudah mengakui itu. Artinya sebagian ditolak, sebagian diterima,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Ahok didakwa telah menistakan agama Islam lewat pernyataannya di Kepulauan Seribu. Ia disangkakan melanggar Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby