Jakarta, Aktual.co —DPRD DKI berpendapat penyelesaian kasus dugaan korupsi di lahan Taman BMW, tergantung sikap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Berani atau tidak menyelesaikan kasus hukumnya dengan pihak perusahaan pengembang, yakni PT Agung Podomoro.
Pendapat itu disampaikan Anggota DPRD DKI Riano P Ahmad. Selama masalah hukum di lahan itu belum diselesaikan Ahok, dewan akan tetap meminta Pemprov DKI menunda pembangunan Stadion Taman BMW. “Jadi tidak dianggarkan. Kita melihat masih ada masalah hukum yang belum selesaikan,” kata politisi PPP itu kepada Aktual.co di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (13/4).
Diakuinya, DPRD minta proyek Stadion Taman BMW ditunda lantaran tak mau lagi ada aset-aset milik DKI yang hilang. 
“Aset-aset pemda saat ini kalah, kekuatan hukumnya tidak kuat. Banyak tanah pemda yang kalah kita tidak mau. Masalah portanigra kalah. Masalah Bank DKI dikuasai Lippo,” ujar dia.
Kata dia, Ahok sebenarnya sudah tahu Taman BMW belum sah jadi milik Pemprov DKI. Meski sudah diserahkan Agung Podomoro di Berita Acara Serah Terima (BAST) selaku pengembang pada 8 Juni 2007 lampau, di jaman Gubernur Sutiyoso.
“Makanya kita minta untuk tidak dianggarkan, Artinya bukan kita menolak, kita berpendapat bahwa niat awalnya Jokowi-Ahok itu bagus. Namun stadionnya masih ada masalah hukum ya diselesaikan dulu,” ucap dia.
Sebelumnya, mantan Wagub DKI Prijanto mengaku heran dengan sikap Ahok terkait kasus Taman BMW.
Padahal Prijanto mengaku, sekitar bulan Juni 2013 lalu,  sudah memberi ke Ahok secara gamblang data-data mengenai dugaan korupsi di lahan yang diserahkan pihak pengembang PT Agung Podomoro ke Pemprov DKI. Dimana kewajiban berupa tanah seluas 265.395,99 M2 senilai Rp 737 miliar lebih yang diserahkan Agung Podomoro ke Pemprov DKI itu diduga ‘bodong’.
Seingat Prijanto, reaksi Ahok yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur, saat disodori data tersebut adalah kaget. Yang membuat Prijanto heran, Ahok sekarang malah mengatakan tidak ada itu korupsi di lahan Taman BMW. “Alasan dia katanya yang punya surat tanah ‘bodong’ sudah ditahan,” ujar dia, yang ditemui usai diskusi publik di DPRD DKI, Selasa (8/4) pekan lalu.
Menurut Prijanto, kasus Taman BMW masuk di tiga ranah hukum. Yakni Pidana Umum, Perdata, dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sehingga, urusan ditahannya pembuat surat tanah bodong, hanya salah satu unsur saja. 
Prijanto sendiri mengaku tidak perduli siapa yang menang di sengketa tanah antara Podomoro -warga pemilik tanah. Yang dia soroti justru di dugaan perbuatan tipikornya.
Dimana Agung Podomoro diduga telah melakukan kolusi dan korupsi saat menyerahkan kewajiban berupa tanah tadi yang ternyata ‘bodong’ ke Pemprov DKI. “Korupsi itu mesti dari swasta dengan aparat Pemerintah. Jadi bukan di rebutan masalah tanahnya. Tiga unsur dari berita acara serah terima (BAST) 2007, yakni lokasi, luas dan keabsahan dari surat pelepasan hak, patut diduga bodong,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: