Ahok

Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dinilai tak bisa membedakan antara pemberhentian sementara lantaran masa kampanye, dengan pemberhentian sementara karena status terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Begitu pandangan ahli hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menanggapi sikap Mendagri, yang hingga kini belum juga memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI karena terjerat kasus penistaan agama.

“Bapak Mendagri harus dibedakan antara pemberhentian sementara karena cuti sebagai paslon gubernur DKI, dan karena status terdakwa,” ujar Romli melalui akun twitter @rajasundawiwaha dikutip Aktual.com, Kamis (9/2).

Sebelumnya, juga melalui akun twitternya, Romli meminta para ahli dan masyarakat berpikir secara objektif dalam merespon desakan pemberhentian Ahok. Sebab, soal pemberhantian itu secara jelas diatur dalam undang-undang, baik itu tentang pemerintahan daerah maupun pilkada.

“Harap ahli dan masyarakat cermati atau teliti UU Pemda dan UU Pilkada tentang pemberhentian sementara.”

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian Ahok seharusnya segera dilakukan oleh Mendagri. Pasalnya, sejak Desember 2016 lalu status terdakwa telah resmi melekat di pundak Ahok.

Tapi yang terjadi, Mendagri malah berkilah kalau pemberhentian itu akan dilakukan setelah cuti masa kampanye berakhir. Padahal sejatinya, pemberhentian sementara karena kampanye dan pemberhentian sementara lantaran status terdakwa, merupakan dua hal yang berbeda.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu