Jakarta, Aktual.co —Sanksi administratif berupa tak dikucurkannya gaji selama enam bulan, sudah menunggu bagi daerah-daerah yang belum menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 ke Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 31 Oktober 2014.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak masalah dengan ancaman sanksi administratif tak mendapat gaji selama enam bulan. Yakni jika DKI terlambat menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kepada Kementerian Dalam Negeri di batas terakhir penyerahan, 31 Desember 2014.
Padahal jika itu terjadi, dirinya bersama 106 anggota DPRD DKI tidak akan mendapat gaji. Lantaran dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab atas lambatnya pembahasan RAPBD DKI 2015.
“Enggak apa-apa, sama-sama enggak digaji ini kan,” ujar Ahok di Balai Kota, Senin (8/12).
Dalam aturan baru yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berupa Surat Edaran untuk gubernur, bupati/wali kota, ketua DPRD provinsi, ketua DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia itu, memang diatur mengenai sanksi tersebut.
SE yang ditandatangani pada 24 November 2014 tersebut ditembuskan juga kepada Presiden, Wakil Presiden dan Menteri Keuangan.
Sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama 6 bulan diberikan karena Bupati/Walikota, Wakil dan seluruh anggota DPRD merupakan yang bertanggungjawab atas pengesahan RAPBD menjadi APBD.
Artikel ini ditulis oleh:

















