Terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 13 Desember 2016. CNN Indonesia/Safir Makki/POOL

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi Hukum dan Undang-Undang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Abdul Chair Ramadhan angkat bicara ihwal isi nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Chair secara khusus mengomentari pemaparan Ahok ihwal latar belakang diturunkannya ayat Al Qur’an atau Asbabun Nuzul, khususnya surat Al Maidah. Dalam rangka ini, ia menegaskan bahwa Ahok bukanlah pihak yang pantas untuk menjelaskan Asbabun Nuzul surat Al Maidah.

“Hal ini tidak dapat dibenarkan. Dia tidak memiliki legal standing untuk menjelaskan surah Al Maidah 51. Karena ia tidak mengimani Al Qur’an dan dia bukan bersama Islam, sehingga bagaimana mungkin dia dapat mengetahui makna yang sebenarnya,” tegas Chair, di Jakarta, Selasa (13/12).

Selain itu, Chair juga menanggapi alasan Ahok yang mengatakan kalau pernyataan tentang surat Al Maidah bukanlah bentuk niat untuk menistakan agama. Dimana, menurut Ahok kalimat itu ia ditujukan untuk lawan politik di Pilkada DKI 2017.

Menurut Chair alasan Ahok malah membuktikan kalau ia telah melanggar aturan hukum yang berlaku di tanah air. Sebab, ketika itu Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta aktif.

“Ahok menyatakan tidak ada niat dan tidak bermaksud untuk menista agama. Dia maksudkan kepada lawan-lawan politiknya yang tidak bisa bersaing dalam program. Hal ini tidak sesuai. Bukankah pada tanggal tersebut belum masuk waktu kampanye dan bahkan belum ditetapkan Calon oleh KPUD?” sindirnya.

Menurut Chair, dua poin yang tertuang dalam eksepsi Ahok, justru lebih mengarah kepada upaya pembelaan. Pasalnya, Ahok eksepsi Ahok tidak fokus membantah dakwaan yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Eksepsi tidak fokus, Eksepsi lebih ke arah pembelaan (pledoi). Sangat sedikit menguraikan tentang adanya dakwaan JPU yang kabur (abscur libel) dan lain-lain, sebagai syarat eksepsi,” ujar Chair.

Seperti diketahui, Ahok pagi tadi resmi menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama, di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta. Dalam persidangan itu, Ahok mendengarkan pemaparan dakwaan jaksa.

Ahok sendiri didakwa melakukan penodaan agama lantaran menyinggung soal surat Al Maidah ayat 51, saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu. Ia disangka telah melanggar Pasal 156a KUHP.

Saat membacakan nota pembelaan (eksepsi), Ahok sempat menafsirkan sendiri kandungan surat Al Maidah ayat 51 (Selengkapnya: Ahok Beri Tafsir Sendiri Soal Surat Al Maidah Ayat 51).

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby