Kasus Lahan RS Sumber Waras (Aktual/Ilst.Nlsn)
Kasus Lahan RS Sumber Waras (Aktual/Ilst.Nlsn)

Jakarta, Aktual.com — Sebagai warga negara, masyarakat selama ini tidak pernah dihargai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Terutama, ketika masyarakat menyampaikan aspirasinya terkait korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras yang dibeli oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Demikian disampaikan kuasa hukum pemohon gugatan sekaligus koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/3).

Terlebih lagi, sambung dia, selama pengusutan kasus tersebut KPK seakan tutup telinga dan bahkan belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, yang diduga bertanggungjawab selaku kuasa pengguna anggaran dalam pembelian lahan tersebut.

“Bahwa sampai dengan diajukannya praperadilan ini, termohon belum pernah melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (dalam hal ini Ahok) sebagaimana janji termohon pada tanggal 7 Desember 2015,” ujar salah satu pihak pemohon gugatan, Kurniawan Adi Nugroho saat membacakan permohonan gugatan di ruang sidang, Senin (21/3).

Padahal, ujar dia, KPK memilki bukti kuat adanya ketidakwajaran dalam pembelian lahan tersebut. Terlebih, KPK sudah didapatkan hasil laporan audit investigasi BPK perihal kerugian negara atas kasus tersebut.

“KPK bilang untuk tunggu hasil audit BPK. Sekarang bukti BPK sudah keluar ko tiba-tiba KPK bilang alat bukti masih kurang? Bukti audit BPK itu langkah terakhir dan sudah jelas-jelas di situ laporan audit BPK menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp191 miliar, padahal menurut saya itu masih jauh dari total kerugian negara seluruhnya dalam pembelian lahan ini.”

Dalam permohonan pengajuan praperadilan antara lain ialah MAKI, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia dan beberapa anggota masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu