Jakarta, Aktual.com – Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok didakwa telah melakukan penodaan Agama dalam pidatonya di kepulauan seribu pada 27 September.
Jaksa Penuntut Umum menjerat calon gubernur DKI Jakarta yang diusung PDIP ini dengan dua pasal alternatif.
“Alternatif pertama adalah pelanggaran terhadap pasal 156 a huruf a KUHP, alternatif kedua adalah pasal 156 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12).
Materi di dalam dakwaan alternatif pertama terkait dengan kualifikasi penodaan terhadap agama saat Ahok selaku gubernur DKI Jakarta pada 27 September melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, tempat dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surah Al Maidah Ayat 51 untuk keperluan tertentu.
“Demikian pula dakwaan alternatif kedua pada hakikatnya sama, hanya kualifikasinya yang berbeda,” ujar Ali.
Setelah Jaksa membacakan Dakwaan, Ahok langsung menyampaian nota keberatan (eksepsi). Salah satu yang Ahok sampaikan, yakni ia menuding jika kasus yang menjerat dia, merupakan permainan dari lawan politiknya.(Selengkapnya: Ahok Tuding Elit Politik Berlindung Dibalik Al Maidah 51).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby