Jakarta, Aktual.com – Wakil ketua DPRD DKI Triwicaksana meminta Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) penuhi dulu aspek legal sebelum meneruskan proyek Light Rail Transit (LRT).
Adapun aspek legal yang harus diperhatikan adalah rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) maupun rencana detail tata ruang (RDTR) DKI Jakarta.
Politisi PKS yang akrab disapa Sani ini, mengatakan aspek legal harus ditempuh sebab pengerjaan LRT akan digarap secara dua versi. Yakni dari pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta.
“(Proyek LRT) Belum ada landasan legal-nya di Perda RTRW. Ini perlu diselesaikan dulu, supaya tidak ada benturan hukum di kemudian hari,” kata Sani, kepada Aktual.com, Selasa (15/6).
Politisi PKS ini pun membantah jika DPRD telah menyetujui usulan Gubernur terkait proyek LRT. Kata dia, hingga kini Ahok belum pernah menyampaikan proyek kereta ringan itu secara resmi kepada komisi terkait.
“Belum pernah menyampaikan proyek LRT secara resmi ke DPRD DKI khususnya ke komisi B, C, atau D yang membawahi transportasi dan infrastruktur,” ujar dia.
Dia pun meminta Ahok tidak terburu-buru garap proyek LRT sebelum mampu menyelesaikan aspek legal dan keuangan. “Dan yang tidak kalah penting adalah kelembagaannya,” ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh: