Kabareskrim Komjen Ari Dono menunjukan surat penetapan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri kemarin (16/11/2016). Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir mengapresiasi Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian beserta jajarannya dalam menangani perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Hari ini, Rabu, (16/11) Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait surat Al-Maidah 51. Bahkan, calon petahana tersebut sudah dicekal berpergian ke luar negeri.

“Kapolri sudah bertindak secara profesional. Sudah mempertimbangkan, memperhatikan masukan dan keterangan saksi juga bukti yang didapat polri terkait kasus itu,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11).

“Setelah ini kan masuk dalam tahap penyidikan, nah kita lihat,” tambah dia.

Adies mengatakan, Komisi III akan tetap mengawasi perkara tersebut sesuai tupoksi dan fungsi pengawasan DPR. Sebab, baik Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung merupakan mitra kerja komisi yang membidangi hukum tersebut.

“Jadi kita mengawasi tapi kita tidak intervensi. Seperti kemarin kita membebaskan kepolsian untuk gelar perkara dan kita tidak hadir. Kita khawatir kalau hadir nanti ada image kita intervensi,” jelasnya.

“Tapi kita akan tetap mengawasi sesuai koridor dan UU MD3. Kita punya fungsi pengawasan, disitulah kita kerjakan tugas dan fungsi kita. Komisi III akan kawal penyidikan sampai dengan P21 dikirim ke kejaksaan dan lain-lain,” jelas Politisi Partai Golkar itu.

Meski demikian, Adies enggan memberikan himbauan apapun kepada pihak kejaksaan. Mengingat Kepolisian akan segera menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan merampungkan berkas perkara Ahok untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan.

“Kita hanya bisa sampaikan bahwa bekerja dan mengadililah sesuai peraturan dan UU yang berlaku di negera Indonesia. Jangan mudah diintervensi dan harus sampaikan yang benar itu benar, yang salah itu salah,” tutup Wasekjen Partai Golkar ini.
(Laporan: Nailin)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka