Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Wenny Warouw menilai penetapan tersangka terhadap gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah “On the Track”. Diawali dengan adanya laporan dari masyarakat, diproses oleh penyidik, dikumpulkan barang bukti, panggil saksi ahli, kemudian diputuskan.
“Apalagi juga diawali dengan demo-demo dari masyarakat, dan penyidik menentukan dengan bukti yang ada, saksi diperiksa. Asal bener-bener, jangan sampai di tengah jalan masyarakat kecewa,” ujar Wenny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).
Diketahui, pihak Polri akan mempercepat proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama tersebut. Berkas perkara akan dilengkapi secepatnya agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
Walaupun Kejaksaan Agung dinahkodai Politisi NasDem, Wenny meyakini limpahan kasus Ahok tak akan dipolitisir. Meski dikhawatirkan ada kepentingan atau conflict of interest karena Nasdem merupakan salah satu partai pendukung Ahok.
“Kalau sudah diproses criminal justice system itu harus profesional di bidang hukum, ndak ada partai-partaian di situ. Kita kan akan mengikuti juga. Komisi III akan mengikuti, memantau sampai dimana progress daripada penyidikan, penuntutan sampai persidangannya,” jelas Politisi Partai Gerindra ini.
Menurutnya, baik pihak kepolisan ataupun kejaksaan harus bekerja profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Seandainya kalau ngajukan praperadilan, polisi kalah, Ahok yang menang. Ah berarti ada apa di sini ? Jangan sampai ada dagelan lah, itu aja pesan dari kami,” tegas Brigadir Jendral Polisi (Purn) itu.
“Jangan sampai criminal justice system. Criminal justice system itu dari kepolisian, kejaksaan, peradilan. Itu harus profesional, kalau tidak itu bisa terjadi kegaduhan,” tambah Wenny.
Disisi lain, Wenny mengaku masih mempertanyakan status penahanan Ahok usai dinyatakan sebagai tersangka. Namun, kata dia, mungkin ada pertimbangan lain dari penyidik.
“Itu perlu ditanyakan kepada penyidik. Karena ancaman hukumannya 5 tahun. Itu bisa ditahan. Tapi ya tergantung pertimbangan penyidik, kenapa tidak ditahan,” katanya.
Terkait hal tersebut, Wenny menambahkan, pihaknya bakal menanyakan persoalan itu ke Kapolri saat Rapat Kerja, Senin (21/11, nanti. Apakah ada perbedaan dengan kasus penistaan agama yang dilakukan seorang ibu rumah tangga bernama Rusgiani di Bali pada tahun 2012 lalu. Dimana ia menghina tempat sesaji upacara agama Hindu dengan kata-kata jijik dan kotor. Rusgiani pun disanksi 14 bulan hukuman penjara.
“Ya itu lah kembali kepada profesional penyidik, mau enggak ? Itu akan kita tanyakan Senin nanti dengan Kapolri,” tandasnya.[Nailin In Saroh]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















