Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Rabu (16/11).
Ketua DPP PDIP bidang hukum Trimedya Pandjaitan mengatakan, hasil tersebut sesuai tenggat waktu yang diberikan wakil Presiden Jusuf Kalla saat bernegosiasi dengan perwakilan aksi damai 4 November lalu.
“Apa yg dijanjikan pak JK, dua minggu cukup konkrit. Apa yang diperintahkan pak Jokowi juga sudah dilakukan kapolri, transparan, profesional. Bahkan tadi langsung diumumkan statusnya,” ujar Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11).
Namun, Wakil Ketua Komisi III ini mempertanyakan pihak kepolisian terkait dasar penetapan tersangka calon gubernur yang diusung partainya itu.
“Dua alat bukti dalam rangka tetapkan pak Basuki sebagai tersangka itu apa ? Harusnya dijelaskan oleh pihak kepolisian. Kan tidak disampaikan tadi,” ungkap Trimedya.
Karena itu, Trimedya menuturkan, pihaknya melalui Komisi III bakal menanyakan hal tersebut dalam Rapat Kerja dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pekan depan.
“Senin kalau tak ada perubahan kami rapat dengan Kapolri, itu kesempatan kita menanyakan dua alat buktinya apa,” tegas dia.
Menyinggung apakah dirinya tak puas dengan hasil putusan Bareskrim hari ini, Trimedya mengaku bahwa hal itu merupakan argumen hukum.
“Ini bukan soal enggak puas, tapi argumen hukum,” kata Trimedya.
Ia menegaskan, dukungan PDIP terhadap Ahok tidak akan bergeser “satu centi pun”, sesuai perintah Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dalam rapat terakhir.
“Kalau ada partai pendukung lain balik kanan silahkan. PDIP tidak, artinya ditetapkan tersangka setelah ditetapkan sebagai paslon, jadi sampai pemcoblosan tidak ada pembatalan,” pungkas Trimedya.[Nailin In Saroh]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid