Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai penetapan tersangka terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri membuktikan tidak adanya intervensi dari siapa pun.
Apalagi, Presiden Joko Widodo juga telah berjanji agar penanganan kasus calon petahana itu dilakukan secara objektif dan bebas intervensi dari berbagai pihak.
“Pernyataan Ahok sebagai tersangka dan pencekalannya menunjukkan bahwa polisi telah melakukan penyidikan ini bebas dari intervensi,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (16/11).
Menurutnya, mekanisme hukum untuk menangani perkara tersebut sudah cukup tersedia. Sehingga, pihak penegak hukum bisa menyelesaikan masalah itu secara adil dan bermartabat.
Tentunya, kata dia, sepanjang semua pihak menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang adil dan beradab, bukan adu kekuatan untuk merekayasa atau memaksakan kehendak. Karena itu, Yusril memberi kesempatan kepada Polri untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap Ahok ke kejaksaan.
“Kita harus mendorong penegakan hukum yang konsisten, adil, beradab dengan menyampingkan segala kepentingan dan sentimen politik, yang kerapkali membuat kita kehilangan kejernihan berpikir secara objektif,” jelas dia.
ā€ˇYusril menambahkan, setelah ditetapkannya Ahok sebagai tersangka, calon incumbent itu bisa saja menggugat penetapan tersebut ke sidang praperadilan. Kalau gugatan praperadilan dikabulkan, maka status tersangka harus dicabut.
“Namun sebaliknya, jika gugatan praperadilan ditolak, maka status tersangka Ahok tetap dan penyidikan perkara dilanjutkan sampai ke pengadilan terhadap putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum banding dan kasasi,” pungkasnya.[Nailin In Saroh]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid