Jakarta, Aktual.com – Meski dihujani banyak penolakan dari berbagai kalangan mengenai rencana penggusuran Kampung Luar Batang, nampaknya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak bergeming, ia tetap akan menurunkan anak buahnya untuk segera melakukan penggusuran. Padahal, Ahok sendiri belum menyiapkan tempat tinggal bagi warganya yang kena gusuran.

Ahok beralasan, rusun yang disediakan oleh Pemprov DKI tidak akan cukup apabila harus menampung semua orang yang kini tinggal di Luar Batang. Hal itu dikarenakan warga yang memadati kawasan bersejarah tersebut bukanlah penduduk asli, melainkan warga pendatang yang menempati rumah sewa. Artinya, mereka tidak memiliki hak untuk menempati rusun yang disediakan oleh Pemprov.

“Makanya kita kan nggak nyewain, kita musti cek KTP, mengapa kita selalu berani mendorong (warga pindah ke rusun), rata-rata mereka itu nyewain,” ujarnya di Balai kota DKI Jakarta, Kamis (31/3).

Pria yang selalu dikaitkan dengan kasus Sumber Waras itu juga mengklaim, bahwa tak ada warga yang menolak penggusuran Luar Batang.

Yang menolak, menurut Ahok, adalah para pemilik rumah sewa yang merasa dirugikan. Yang mana mereka yang memiliki rumah sewa atau kontrakan merasa dirugikan dengan hanya menerima ganti rugi sebanyak satu pintu rumah susun.

“Misalnya kita mau tertibkan wilayah A, wilayah ini dia sewakan ke orang yang diluar orang KTP DKI, berarti rusunnya kan nggak dapat. Yang punya dua puluh (Kontrakan) dapetnya satu (rusun),” tutur Ahok yang gagal jadi Gubernur Bangka Belitung itu.

Ahok menjelaskan cara-cara lama yang digunakan para pemilik rumah sewa untuk mendapatkan ganti rugi yang sesuai harapan.

“Lalu gimana mereka caranya? mereka minta sebulan lagi dong pak, dua bulan lagi dong pak, lalu dengan cara halus, mereka bilang kami akan pindah sendiri deh pak, orang nyewa atau apa itu diusir dulu, dimasukin orang dengan KTP Jakarta, tapi KTP Jakarta kan alamatnya bukan disitu, nah lalu kita cek lagi, main lagi tuh sama orang kelurahan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ahok merasa yakin bahwasanya tanah yang ditempati warga saat ini adalah milik negara.

“Itu kan memang tanah negara semua, terus beberapa bagian menduduki laut, kita juga mau sheet pile juga,” tambah dia yang merasa sedang dijatuhi dengan isu sara.

Melihat ngototnya pendirian Ahok yang demikian, Eks Dewan Kota Jakarta Utara periode 2006-2014, M. Ichsan, merasa heran dengan rencana penggusuran yang digaungkan oleh Ahok. Pasalnya, yang memiliki kewenangan untuk mengelola lahan utara Jakarta adalah Pelindo, sesuai keputusan tiga menteri (Kementerian Perhubungan, Kementrian Kehutanan dan Kementrian Dalam Negeri) di tahun 1951 untuk mengembangkan pelabuhan nusantara.

“Apa yang mau dibuat masyarakat sepanjang itu berada di dalam area HPL, ini tidak bisa seenaknya. Harus sepengetahuan dan seizin dari Pelindo,” ucapnya kepada Aktual.com beberapa hari lalu.

Artikel ini ditulis oleh: