Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa seenaknya hentikan kucuran hibah ke Badan Musyawarah (Bamus) Betawi. Sebab hibah itu sudah diatur di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Sekretaris Daerah DKI Saefullah menyampaikan itu, menanggapi ancaman Ahok menyetop hibah ke Bamus Betawi yang dituding berpolitik dan SARA.
“Dana hibah Bamus ini sudah ada perda-nya. Statusnya sama dengan hibah yang lain seperti TNI, Polri, MUI dan ormas keagamaan lain. Itu sudah merupakan perda,” kata Saefullah di Jakarta, Rabu (7/9).
Dengan begitu, kata Saefullah, Ahok harus merubah perda jika mau menghentikan hibah untuk Bamus Betawi. “Kalau 2017 tidak mau diberikan harus diubah juga perda soal hibah ini,” kata dia. Baca: Pongahnya Ahok, Ungkit Duit Hibah Tuding Bamus Betawi SARA
Diakuinya, sebagai kepala daerah Ahok memang bisa mengintervensi kucuran hibah diberikan ke siapa. Tapi, diingatkan Saefullah, itu harus dibicarakan bersama DPRD DKI.
Menanggapi soal berangnya Ahok hingga menuding Bamus Betawi telah lakukan politik berbau SARA, Saefullah berpendapat kedua belah pihak seharusnya duduk bersama untuk klarifikasi. “Paling tidak klarifikasi dari Bamus ke pak gubernur, ini perlu dijelaskan.” Baca: Bamus Betawi: Menolak Ahok Adalah Hak
Artikel ini ditulis oleh: