Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan persnya usai pelimpahan berkasnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12/2016). Usai melakukan verifikasi terhadap barang bukti dan saksi, tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak di tahan oleh Kejaksaan Agung. AKTUAL/Munzir

Artikel ini ditulis oleh: