Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ternyata tidak pernah menyosialisasikan Surat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Gubernur DKI Jakarta nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra, ke warga setempat.

Hal itu terungkap saat para nelayan yang tergabung di Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menggelar konferensi pers usai mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas izin yang dikeluarkan Ahok tersebut.

“Kami para nelayan mendaftarkan gugatan ijin yang sudah diterbitkan Ahok, tapi masyarakat nelayan dan Jakarta tidak pernah mengetahui ijin tersebut sudah keluar,” kata Marthin Hadiwinata dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), di PTUN, Jakarta Timur, Senin (15/9).

Menurut dia, harusnya sebelum mengeluarkan surat keputusan tanggal 23 Desember 2014 itu, Pemprov DKI membuat kajian dan menyosialisasikan ke warga Jakarta.

“Kenyataannya masyarakat nelayan dan Jakarta tidak pernah mengetahui ijin tersebut sudah keluar. Karena itulah kami ajukan gugatan, karena kami anggap izin itu bertentangan dengan hukum dan hak-hak nelayan. Juga kepentingan pelestarian lingkungan hidup dari masyarakat Jakarta,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta siang hari ini mendaftarkan gugatannya ke PTUN. Mereka merupakan perwakilan dari sekitar 1.600 nelayan di Teluk Jakarta memberi kuasa untuk mengajukan gugatan.

Adapun organisasi yang ikut menggugat yakni: KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan), WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), ICEL (Indonesian Center for Environmental Law), LBH (Lembaga Bantuan Hukum), PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia) dan IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice).

Artikel ini ditulis oleh: