Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik mengatakan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak punya kewenangan untuk menolak nama yang diajukan Partai Gerindra untuk menempati posisi Wagub DKI.
Kata Taufik, tidak adanya kewenangan Ahok untuk menolak usulan nama dari partai pengusung sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2004.
“Kalau bacaannya Undang-Undang 32, maka tidak ada kewenangannya Ahok menolak. Ketika partai pengusung sudah mengusulkan, selanjutnya dewan yang akan menilai,” ujar Taufik, saat ditemui di Jakarta, Rabu (15/10).
Jika mengacu pada UU 32, kata Taufik, maka penolakkan Ahok terhadap usulan nama yang diajukan Gerindra bisa disebut sebagai melanggar Undang-Undang.
“Kalau dia menolak saya rasa dia melanggar undang undang, dampaknya mesti diteruskan. Tapi saya kira kita lihat dulu mau pakai Undang-Undang apa nanti,” pungkas Taufik.
Diberitakan sebelumnya, Wagub DKI Ahok menolak nama cawagub DKI yang diajukan Gerindra, yakni M. Taufik. Hubungan keduanya memang menegang dan kerap berseberangan pasca Ahok meninggalkan partai besutan Prabowo Subianto tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: