Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memasuki mobilnya usai diperiksa Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7). Ahok diperiksa terkait proses pembelian lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt/16.

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mematuhi dan taat aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Khususnya mengenai aturan cuti pada masa kampanye Pilkada DKI Jakarta.

Kemendagri menekankan demikian sejalan dengan sikap Ahok yang keukeuh tidak akan mengambil cuti dari jabatan Gubernur DKI Jakarta pada saat Pilkada memasuki tahapan kampanye. Alih-alih mematuhi UU Pilkada, Ahok justru melakukan perlawanan dengan mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ya ini sama saja anak menentang bapak, tidak punya legal standing kalau dia (Ahok) sebagai kepala daerah. Kalau dia mewakili LSM atau asosiasi Gubernur, baru bisa. Kalau dia sebagai kepala daerah, ya tidak bisa,” tegas Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono, di Jakarta, Selasa (2/8).

Disampaikan, sesuai aturan UU Pilkada Ahok yang akan maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta dengan didukung Partai Golkar, Hanura, dan Nasdem seharusnya mengambil cuti dari jabatannya. Sebab jika tidak cuti dikhawatirkan nantinya akan menggunakan kekuasaannya untuk mengontrol pegawai negeri sipil dilingkungan Pemda DKI.

Selain itu, Ahok juga dikhawatirkan akan mengontrol keuangan daerah sebab sebagai kepala daerah dia mempunyai kekuatan untuk melakukan hal tersebut. Aturan ini bukan hanya berlaku bagi Ahok, melainkan seluruh kepala daerah sebagaimana diatur UU Pilkada.

“Prinsipnya, Gubernur memang harus cuti di luar tanggungan negara. Kepala daerah yang menjadi incumbent itu harus cuti menjadi kepala daerah saat masa kampanye,” jelas Sumarsono.

Untuk diketahui, Ahok menolak untuk cuti pada masa kampanye Pilkada DKI. Penolakannya soal cuti yang diatur pada Pasal 20 UU Pilkada disertai dengan mengajukan uji materi UU tersebut ke MK.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa petahana yang mencalonkan kembali diwajibkan cuti di luar tanggungan negara. Cuti diambil selama masa kampanye yaitu tiga hari setelah penetapan pasangan calon hingga tiga hari menjelang pemungutan suara.

Salah satu alasan Ahok menyangkut penyusunan anggaran DKI Jakarta yang mencapai Rp70 triliun. Ahok enggan mempercayakan penyusunan dan pembahasan anggaran diurus DPRD DKI Jakarta, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Wakil Gubernur dan atau pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta yang bakal menggantikan posisinya saat cuti.

“Kalau saya cuti saya enggak bisa pelototin anggaran. Dipelototin saja masih main. Saya putuskan, saya enggak mau kampanye, masak saya harus dipaksa cuti,” ujar Ahok di Balai Kota, Selasa (2/8).

(Soemitro)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan