Jakarta, Aktual.co — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 mulai bisa digunakan hari ini (Senin, 20/4). Meski ‘pasrah’ dengan keputusan Kemendagri ‘memangkas’ Rp 3 Triliun dari pagu Anggaran APBD 2014 dari Rp 72,9 Triliun menjadi Rp 69,28 Triliun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih menyesali sikap Kemendagri tersebut.
“Harusnya tafsirannya tetep Rp 72,9. Kalau anda mencoret punya saya ya harusnya isi aja untuk PMP (Penyertaan Modal Pemerintah),” kata Ahok di Balai Kota, Senin (20/4).
Kemendagri melalui Dirjen Keuangan Daerahn kata Ahok, seakan ingin menghukum Pemerintah DKI Jakarta karena telat menyetor RAPBD.
“Jadi kasarnya bahasa dirjen tuh enggak boleh sama dong pergub sama perda. Tapi kalau bilang enggak sama dengan perda harus disunatin, dikebiri, dipotong anggarannya ya enggak bener dong, teori seperti itu gitu loh,” ungkapnya.
Ahok menuding, hubungannya dengan DPRD DKI Jakarta yang tidak sepakat soal APBD-lah yang menjadi ‘biang’ Kemendagri mengeluarkan hukuman berupa pemotongan besar anggaran.
“Seolah-olah dirjen itu, ‘lu mesti baik2in DPRD tuh yang pake dana siluman tuh, kalau kamu mau pake APBD 72,9’. Itu yang menurut saya, kalo mau protes, itu yang saya tidak sepakat,” tudingnya.
Namun Ahok mengakui, jika dalam proses penganggaran keuangan daerah, Kemendagri lebih punya kuasa. Sehingga pihaknya hanya bisa menuruti apapun keputusan Kemendagri.”Mendagri lebih berkuasa. Tapi secara undang2 menurut saya kamu enggak bener. Ngaco. Gitu aja,” keluhnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid












