Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan setidaknya ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ia mengatakan, pelanggaran yang dimaksud yakni pengembalian dokumen RAPBD sebesar Rp8,8 triliun kepada DPRD dengan tulisan ‘pemikiran nenek lu’.

“Dokumen APBD yang dikasih lalu, yang pak Ahok nulis ‘nenek lu’ di anggaran 8,8 T Itu salah, diukur dari peraturan perundangan yang berlaku, karena itu dalam tata laksana adminstrasi tidak begitu rekomendasi administrasi,” kata Margarito kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (15/3).

“Disitu salah juga dan bila dibelokkan ke etika oleh angket maka kena pelanggaran. Dan itu menjadi salah satu senjata DPRD juga,” tambahnya.

Menurut Margarito, dalam tata laksana administrasi negara sudah diatur bagaimana cara pejabat dalam membuat rekomendasi disposisi sebuah dokumen kepada yang menyangkut lembaga negara lainnya.

“Perbuatan itu melanggar aturan tata laksana kementerian dalam negeri dalam melakukan surat menyurat administrasi. Anda buat rekomendasi disposisi dokumen negara itu tidak seperti itu bentuknya,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang