Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan lebih selektif dalam memberikan gaji serta tunjangan kepada PNS di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama (Ahok) menegaskan pihaknya akan memberikan gaji serta Tunjangan Kesejahteraan Daerah (TKD) berdasarkan kinerja, bukan berdasarkan kehadiran.
“Kalau dulu kan enggak. TKD kan tunjangan kehadiran orang,” kata Ahok di Balai kota, Kamis (22/1).
Ahok mencontohkan, pegawai dishub yang diberikan surat tilang akan diberikan tunjangan berdasarkan berapa banyak angkot-angkot ngetem yang ditilang.
“Jadi kalau Kamu di kantor lurah, seberapa banyak kamu kerja, seberapa banyak kamu ngurusin orang, kamu dapatt TKD,” ungkap Ahok.
Sebelumnya Ahok dihadapan PPATK menyebut bahwa ada PNS dilingkungannya yang digaji sampai 9 juta perbulan padahal kerjanya hanya duduk.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















