Jakarta, Aktual.co —Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak permintaan buruh untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2015 sebesar 30 persen.
Saat menemui perwakilan buruh dari Forum Buruh DKI Jakarta (FBDKI) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Ahok mengatakan UMP tidak bisa dinaikkan begitu saja.
Karena harus disesuaikan dengan tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sedangkan angka KHL tiap tahun tidak bisa disamakan karena tergantung pada proyeksi inflasi. “Tadi kita diskusi saja. Dia langsung minta UMP naik 30persen, saya bilang gak bisa. Dasarnya apa? Kalau dibilang dulu bisa sampai 43persen itu kan karena soal KHL,” ujarnya, di Balaikota Jakarta, Selasa (21/10).
Setelah dilakukan survey, ujar Ahok, kemudian diketahui bahwa tingkat inflasi tahun ini rendah. Sehingga KHL dan UMP tidak akan naik secara signifikan di tahun depan.
“Kita mesti adil, gak bisa survey KHL tahun ini disamakan untuk UMP tahun depan. Kenaikan pasti kecil karena KHL-nya rendah. Hasil survey kita itu menunjukkan inflasi rendah. Nanti inflasi harus terus kita tekan di Jakarta,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh: