Jakarta, Aktual.com – Masa pendukung terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan ketidakpuasanya terhadap vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
Kordinator lapangan (korlap) massa pendukung Ahok, Soelianto Rusli berdalih bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 2 tahun masa percobaan.
“Jelas kami tidak bisa terima. Tuntutan dari jaksa kemarin itu 2 tahun masa percobaan, sekarang majelis hakim memutuskan 2 tahun penjara,” ucap Soelianto kepada Aktual di Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (9/5).
Seperti yang diketahui, hukuman maksimal dalam sebuah kasus penistaan agama adalah 5 tahun penjara. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 156A KUHP.
Namun demikian, Soelianto justru menuding bahwa vonis majelis hakim sangat tidak masuk akal. Ia bahkan menyebutkan adanya intervensi dalam putusan pengadilan.
“Makanya kami lihat adanya intervensi, kami lihat ada intervensi,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby