Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menekankan pentingnya keberlanjutan jaminan sosial bagi sopir truk, bukan sekadar upah yang layak.

“Upahnya bagaimana? Benefit untuk jaminan kesehatannya bagaimana? Jaminan ketenagakerjaannya juga harus dipastikan agar menyeluruh,” ujar AHY usai mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Kendaraan ODOL (Over Dimension‑Over Loading) di Jakarta, Kamis.

AHY menyebut bahwa perhatian untuk kesejahteraan para pengemudi telah menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto. Di dalam kerangka Astacita dan rencana aksi nasional, AHY menekankan bahwa tenaga kerja sopir mesti mendapat perlindungan kerja standar yang layak — mencakup upah, jaminan sosial, dan perlindungan hukum.

Lebih lanjut, sejumlah poin penting dari rencana ini akan tertuang dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penguatan logistik nasional, sejalan dengan kebijakan Indonesia Zero ODOL.

Mendukung hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi, menyatakan bahwa pendaftaran sopir truk di BPJS Ketenagakerjaan akan dimasukkan ke dalam upaya sistematis pemerintah untuk memperkuat jaminan sosial.

“Bukan hanya untuk kesejahteraan, melainkan juga perlindungan. Jadi, kalau misalnya penghasilan mereka di bawah UMR, nanti akan ada pengawasan dari Kemnaker,” jelas Kuntadi.

Kuntadi menambahkan bahwa pemerintah akan memberi teguran jika jam kerja sopir melebihi batas wajar. Ia juga mengidentifikasi dua skema pengupahan: pekerja formal dan skema informal.

Pada skema formal, sopir biasanya menerima upah layak dan jaminan sosial. Sebaliknya, yang informal sering kali mendapat bayaran berdasarkan jarak tempuh atau jumlah muatan, dan belum memenuhi standar upah minimum.

“Kami dorong agar semakin banyak sopir menjadi pekerja formal, sehingga standar gajinya sesuai UMP atau UMK,” tegas Kuntadi.