Jakarta, Aktual.com – Kuasa Hukum Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Rusdiansyah mengklaim posisi hukum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) semakin tersudut. Menurut Rusdiansyah, kuasa hukum AHY yang tidak mengerti hukum acara perdata, membuat peluang kemenangan putra mantan Presiden SBY dalam sidang di Pengadilan Negeri semakin kecil.
“AHY mestinya mengirim kuasa hukum yang paham dan mengerti hukum beracara. Kelemahan kuasa hukum ini menyebabkan AHY semakin tersudut dan gagal menjadi contoh penegakan hukum ditanah air,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang disampaikan Minggu (11/7) siang.
Rusdiansyah pun menyinggung fakta ketidakhadiran AHY dalam panggilan sidang mediasi yang sudah berlangsung sebanyak 4 (empat) kali. Ketidakhadiran tersebut, ungkapnya, semakin menunjukkan bahwa AHY dan kuasa hukumnya tidak mengerti tata cara sidang mediasi.
“Tidak hadirnya AHY dalam sidang mediasi menunjukkan bahwa Kuasa Hukum AHY atau AHY tidak mengerti sidang mediasi dan ketentuan mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016. Jika Kuasa Hukumnya mengerti dan memahami, tentu AHY akan malu untuk tidak hadir,” jelas dia.
Advokat muda ini kemudian menyebut AHY melakukan perbuatan melawan hukum karena sengaja tidak hadir dalam sidang mediasi. Terlebih menurutnya konflik internal partai seharusnya diselesaikan di dalam Mahkamah Partai dan bukan di Pengadilan Negeri.
“Yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah AHY karna tidak hadir dalam mediasi tanpa alasan yang sah. Mestinya mereka gerombolan AHY tersebut, mengerti bahwa, ini adalah konflik internal partai, sehingga penyelesaiannya menurut Undang-undang, dilakukan di Mahkamah Partai. Dan, karena AHY tidak beritikad baik, maka gugatannya harus ditolak demi tegaknya hukum, keadilan dan hak asasi manusia” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Megel Jekson