Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menindaklanjuti fakta persidangan yang menyebut bahwa Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menerima setoran tunjangan hari raya (THR) dari Dinas Kesehatan Tangerang Selatan senilai Rp50 juta.

Atas hal tersebut, Kejagung bakal meminta laporan tertulis dari JPU bahwa istri dari tersangka dugaan korupsi Pembangunan Puskesmas di Provinsi Tangerang Selatan (Tangsel), Tubagus Chaery Wardana alias Wawan itu menerima uang.

“Saya akan minta laporan tertulis JPU yang dimaksud,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) R Widyopramono kepada Aktual.com, Jumat (11/9).

Bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu mengungkapkan, pihaknya akan memonitor jalannya persidangan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Serang, Banten.

Dalam pengusutan kasus ini, dirinya mengaku tak segan-segan untuk menjerat siapapun jika ditemukan sejumlah bukti yang cukup.

“Bagi siapapun jika ada dugaan kuat berdasarkan alat bukti yang akurat, tentu diminta pertanggungjawabannya,” tandasnya.

Sebelumnya, bekas Kadinkes Tangsel Dadang M Epid menyebut bahwa Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany terima setoran THR Rp50 juta. Dadang mengungkapkan hal tersebut saat bersaksi dalam persidangan kasus korupsi alat kesehatan di Tangsel senilai Rp23,5 miliar di Pengadilan Tipikor Serang Banten (1/9) lalu.

Tak hanya itu, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie disebut juga mendapat Rp30 juta, Sekda Dudung Erawan Direja Rp20 Juta, dan Ketua DPRD Tangsel Bambang P Rachmadi mendapat Rp20 juta.

Airin Rachmi Diany yang kembali maju menjadi calon Wali Kota Tangsel terus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Airin juga pernah diperiksa dua kali oleh Kejagung terkait kasus korupsi pembangunan Puskesmas Tangsel, namun Airin masih berstatus saksi.

Penyidik tengah menunggu fakta persidangan untuk dapat mencari dugaan keterlibatan ‎orang nomor satu di Tangsel tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: