Tangerang, Aktual.com – Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 28 Juni 2020 mendatang karena kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan baru mencapai 76 persen dari idealnya 90 persen.
“Dimana idealnya, PSBB memberikan dampak terhadap jumlah kasus COVID-19 ketika kesadaran masyarakat mencapai 90 persen. Namun, ini baru 76 persen. Oleh karena itu dilakukan perpanjangan,” katanya dalam keterangan yang diterima, Selasa.
Perpanjangan PSBB di Kota Tangerang Selatan tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.165-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan tahap Keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Kemudian, perpanjangan PSBB ini diatur juga dalam Keputusan Walikota Nomor 338/Kep.180-Huk/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala besar.
PSBB masih menjadi salah satu cara pemerintah dalam melakukan penanganan COVID-19. Lalu, kegiatan sosial masih dibatasi secara maksimal dalam 14 hari mendatang. Dengan tujuan, jumlah kasus per hari bisa ditekan hingga berkurang secara berkala.
”Jadi, warga yang berdomisili atau tinggal di Kota Tangsel, wajib mematuhi ketentuan yang sudah dipertimbangkan sangat matang ini,” kata Airin.
Adapun peraturan yang ditetapkan dalam PSBB terhadap pelaku usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi tetap sama. Dimana, seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.
“Dengan memperhatikan berbagai ketentuan seperti penyediaan fasilitas protokol kesehatan seperti sarung tangan, kemudian alat bantu dalam menyentuh makanan hingga fasilitas terhadap pelayanan yang dilakukan,” katanya.*(Antara)