Saat ini, roadmap pengembangan industri otomotif nasional sedang kami dorong, termasuk peraturan pemerintah atau perpres terkait pengembangan kendaran listrik dan fasilitas-fasilitasnya,” imbuhnya.

Dalam upaya pengembangan kendaraan listrik, Kemenperin telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan mengenai pemberian insentif fiskal berupa tax holiday, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, serta pembiayaan ekspor dan bantuan kredit modal kerja untuk pengadaan battery swap.

“Dari sisi fasilitas nonfiskal seperti penyediaan parkir khusus, keringanan biaya pengisian listrik di SPLU hingga bantuan promosi,” ujar Menperin.

Setelah tahap pertama ini, Kemenperin akan melanjutkan laporan hasil riset mobil listrik terkait dengan aplikasi, ketahanan dan ketersediaan infrastruktur.

Tahap kedua akan dilakukan oleh Universitas Sebelas Maret (UNS), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Universitas Udayana yang ditargetkan rampung pada Januari 2019.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid