Ilustrasi penumpang pesawat melakukan check-in disalah satu maskapai

Jakarta, Aktual.com –  Tarif Passenger Service Charge (PSC) alias airport tax dikabarkan mengalami kenaikan. Meski begitu, maskapai penerbangan Citilink memastikan harga tiket pesawat tidak naik.

Dilansir dari Kontan, VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia Diah Suryani Indriastuti mengatakan, kenaikan tarif airport tax  diharapkan dapat meningkatkan level pelayanan dan kenyamanan bagi calon penumpang transportasi udara.

“Perubahan tarif PSC yang ditetapkan oleh operator Bandara tentunya akan berpengaruh pada total harga tiket yang dibayar oleh masyarakat, karena PSC termasuk ke dalam komponen dari harga tiket,” ucap dia, Senin (18/7).

Namun demikian, dia memastikan harga tiket (base fare) pesawat tidak mengalami kenaikan dan berada dalam batas tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) maskapai yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk tetap menjaga tarif tersebut, Citilink akan bekerja sama dengan operator Bandara sebagai stakeholders, untuk memberikan layanan terbaik kepada penumpang sehingga konsumen dapat merasakan manfaat daripada kenaikan PSC tersebut.

Sebelumnya Ketua Asosiasi Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie mengungkapkan bahwa tarif airport tax sudah naik.

Misalnya, tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon dan Bandara El Tari Kupang sudah naik dalam kisaran 40 persen dan 75 persen menjadi Rp 70.000. Kenaikan tarif ini sejak 24 Juni 2022.

Beberapa bandara mengalami kenaikan tarif airport tax per 16 Juli 2022, seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, dan Bandara Adi Sucipto Yogyakarta.

Adapun tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik juga naik, masing-masing 41 persen dan 30 persen menjadi Rp 119.880 dan Rp 168.720. Kenaikan ini akan mulai efektif mulai 1 Agustus 2022

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra