Jakarta, Aktual.com – Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) mengapresiasi kebijakan pemerintah yang akan memperluas cakupan masyarakat penerima insentif motor listrik.
“Aismoli berterima kasih dan mengapresiasi langkah-langkah pemerintah yang selalu mendorong adopsi kendaraan listrik, khususnya roda dua di Indonesia. Aismoli akan selalu mendukung dengan menyiapkan produk-produk sesuai yang dipersyaratkan sehingga nantinya mampu memenuhi yang ditargetkan pemerintah,” kata Ketua Aismoli, Irjen Pol. (Purn) Budi Setiyadi, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, pada hari Kamis.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kendaraan motor listrik yang berhak menerima potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Selain itu, kendaraan yang ingin didaftarkan ke dalam situs sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen.
“Berkaitan dengan hal ini, kami sebagai asosiasi yang menaungi APM-APM (agen pemegang merek) sepeda motor listrik akan terus mensosialisasikan dan mendorong anggota untuk memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah dan menyiapkan produk sesuai standar yang ditetapkan,” ujar Budi.
Ia menilai kebijakan pemerintah yang akan memperluas cakupan masyarakat penerima insentif motor listrik merupakan hasil dari evaluasi yang telah dilakukan.
“Bisa jadi, setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Perindustrian terkait bantuan ini yang diterbitkan pada bulan Maret lalu hingga sekarang, terjadi pergerakan yang belum cukup masif sehingga pemerintah mengambil langkah-langkah ini (memperluas persyaratan penerima insentif),” ungkapnya.
Ia juga menyatakan bahwa dari target 200 ribu motor listrik yang berhak menerima bantuan pemerintah pada tahun 2023, hanya 1 persen yang berhasil direalisasikan kepada masyarakat.
“Kami di Aismoli menyambut baik jika rencana ini benar-benar direalisasikan sehingga diharapkan adopsi kendaraan listrik roda dua dapat lebih luas lagi di masyarakat, sehingga percepatan adopsi kendaraan listrik roda dua dapat meningkat,” kata Budi.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan memperluas cakupan masyarakat penerima insentif motor listrik menjadi masyarakat umum, bukan hanya kelompok masyarakat dengan kriteria tertentu seperti sebelumnya.
“Kelihatannya, ke depannya, akan dibuka untuk umum,” kata Bahlil setelah rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin (31/7).
Sebelum adanya rencana perubahan syarat penerima insentif ini, pemerintah memberlakukan empat kategori atau syarat untuk mendapatkan insentif pembelian motor listrik, yaitu: pertama, penerima kredit usaha rakyat (KUR); kedua, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta; ketiga, pengguna listrik dengan daya kurang dari 900 VA; keempat, penerima bantuan sosial (bansos).
Bahlil mengatakan bahwa rapat di Istana Kepresidenan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Senin (31/7) telah memutuskan bahwa syarat dan prosedur penyaluran insentif pembelian motor listrik untuk masyarakat akan disederhanakan. Pemberian insentif motor listrik akan berdasarkan pada satu KTP atau nomor induk kependudukan.
“Kita telah mempertimbangkan agar setiap satu KTP berhak mendapatkan satu motor listrik. Pertimbangan tersebut telah diakomodasi,” ujar Bahlil.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Sandi Setyawan