Jakarta, Aktual.com – Aliansi Jurnalis Independepan (AJI) Jakarta menilai tindakan aparat Polri/TNI yang mengintimidasi jurnalis saat meliput final di Stadion Gelora Bung Karno bertentangan dengan Undang-Undang Pers, Pasal 8, yang menyebutkan dalam melaksanakan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam sistem demokrasi, pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.
Adapun tindakan aparat keamanan yang melawan hukum juga bisa dipidanakan. Pasal 18 menyatakan setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas pers terancam dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 500 juta.
Terkait dengan intimidasi yang menimpa sejumlah jurnalis di Stadion Utama Gelora Bung Karno, AJI Jakarta menyatakan:
1. Mengecam keras tindakan aparat keamanan dari Kepolisian dan TNI yang mengintimidasi sejumlah jurnalis peliput pertandingan final Piala Presiden.
Tindakan aparat menghapus gambar dan video dan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik para jurnalis adalah tindakan melawan hukum dan bertentangan dengan UU Pers.
2. Mendesak Kepolisian dan TNI untuk untuk menindak tegas dan menghukum anggotanya yang telah mengintimidasi, menghapus gambar dan video serta menghalangi-halangi jurnalis yang melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Mendesak aparat Kepolisian dan TNI untuk mentaati UU Pers dengan cara tidak melakukan intimidasi dan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik para jurnalis.
Artikel ini ditulis oleh: