Jayapura, Aktual.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura, Papua, menyesalkan pemutusan hubungan kerja terhadap koresponden Tempo di daerah itu, Cunding Levi.
Ketua AJI Kota Jayapura Everth Zakarias Joumilena di Jayapura, Selasa (23/2), mengatakan, penyelesalan itu termuat dalam surat bernomor 001/AJI Kota Jayapura/2/2016. Surat ini ditujukan langsung ke Dewan Redaksi Tempo di Jakarta.
“Surat itu berisi Bersama surat ini, kami menyesalkan kasus pemberhentian kerja sama terhadap Cunding Levi, koresponden Tempo untuk wilayah Papua,” kata Everth.
Dalam surat nomor: 002/SK-KORESP/XI/15 dan ditandatangani Pemimpin Redaksi Tempo.co Gendur Sudarsono pada 27 November 2015, namun Tempo tak secara rinci menjelaskan alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) itu.
“Kami menilai Tempo secara sepihak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap korespondennya, sehingga Tempo melanggar Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan mendesak Tempo menerapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial,” ujarnya.
Untuk maksud tersebut, kata dia, AJI Kota Jayapura mendesak agar Tempo mempekerjakan kembali Sdr. Cunding Levi selama belum ada keputusan final atas perselisihan hubungan industrial tersebut.
“Di sisi lain, kami menilai Pihak Tempo telah merugikan Sdr. Cunding Levi sehingga manajemen Tempo harus menjelaskan secara detail dan melihat kewajiban lainnya,” ujarnya.
AJI Jayapura berharap adanya perhatian serius dari manajemen Tempo dalam rangka membangun kerja media yang profesional dan menghargai kinerja koresponden daerah.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara