Ngawi, Aktual.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri menyayangkan penerapan pasal yang dikenakan Polres Ngawi atas laporan tindak pelecehan seksual dalam bekerja yang diajukan korban, D, seorang wartawati magang pada Harian Radar Lawu (Jawa Pos Grup).
“Kami sangat kecewa dengan pasal yang dikenakan terhadap pelaku. Seharusnya, polisi bisa memberikan pasal yang lebih tepat karena kasus tersebut tidak hanya soal kriminal biasa, namun juga soal buruh. Yakni perlakuan atasan terhadap karyawannya,” ujar Ketua AJI Kediri Afnan Subagio, saat mendampingi korban melapor ke Polres Ngawi, Jumat (11/3).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, polisi akan mengarah pada pasal 281 KUHP tentang pelanggaran susila di muka umum dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.
Padahal, terdapat pasal yang dinilai lebih pas yakni ayat 2 pasal 294 KUHP tentang pencabulan dalam tempat kerja oleh atasan terhadap bawahan dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
“Saya pikir pasal yang kedua yang lebih pas. Sebab, pencabulan itu tidak hanya membahas tentang senggama, namun juga mencium, memeluk, dan meraba seperti yang dijelaskan korban,” papar dia.
Untuk itu, pihaknya mengaku akan melibatkan lembaga bantuan hukum dan perempuan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. “Kasihan korbannya. Ia sudah sangat tertekan dan ketakutan akibat perlakuan atasannya tersebut. AJI akan berkoordinasi dengan LBH dan lembaga perempuan secepatnya,” ungkap Afnan.
Sementara, hingga berita ini dibuat, pihak kepolisian belum berkenan memberikan penjelasan resmi terkait permasalahan tersebut. Seperti diketahui, D mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh redakturnya sendiri berinisial DP.
Selama dua bulan terakhir, korban sering mengalami pelecehan seksual baik secara verbal maupun tindakan dari atasannya. Korban kerap menerima perlakuan asusila seperti dipeluk, dicium, diraba, hingga diajak tidur di tempat kontrakan DP.
Pemimpin Redaksi Radar Madiun (Jawa Pos Grup), Hadi Winarso menanggapi kasus tersebut mengatakan, pihaknya akan menghormati langkah hukum yang diambil oleh D dengan didampingi AJI Kediri.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara