Malang,Aktual.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang Raya, membuka posko pengaduan bagi jurnalis yang hak tunjangan hari rayanya (THR) ditelantarkan oleh perusahaan media.
AJI Malang juga menyerukan agar perusahaan media segera memenuhi THR maksimal H-7 Lebaran.
Koordinator Bidang Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Malang, Yatimul Ainun mengatakan, Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Pekerja Media di Sekretariat AJI Malang, Jl Kuntabhaswara, Gang 8, No. 21, Kelurahan Polehan, Kota Malang, atau melalui emailpengaduanthr.pekerjamedia@gmail.com.
“THR merupakan hak normatif yang harus diberikan oleh pihak pengusaha kepada seluruh pekerjanya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994,” ucap Ainun, di Malang, Jawa Timur, Jumat (26/6).
THR berdasar peraturan perundangan wajib dibayarkan pengusaha, baik dalam bentuk uang ataupun yang disertakan dengan bentuk lain.
“Mereka yang berhak memperoleh tunjangan meliputi pekerja yang berstatus karyawan tetap dan berstatus kontrak (termasuk di dalamnya jurnalis yang berstatus koresponden, kontributor, dan semacamnya),” beber dia.
AJI Malang, tambah Ainun, mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan media yang melakukan pemutusan hubungan kerja dalam kurun waktu 30 hari sebelum Lebaran untuk tetap memenuhi hak THR para pekerjanya, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 6 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994.
“Pemberian THR kepada Jurnalis adalah kewajiban perusahaan bukan kewajiban narasumber, pejabat pemerintah atau pihak lainnya,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh: