Jakarta, Aktual.com — Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Suwarjono menilai, tindak kekerasan dan perampasan alat kerja terhadap jurnalis asing yang meliput aksi Aliansi Mahasiswa Papua, yang melakukan unjuk rasa merupakan bukti bahwa polisi belum sepenuhnya menyadari tugas seorang wartawan.

“Polisi seharusnya melek hukum, bukan sebaliknya melanggarnya. Tindakan penghapusan gambar jelas pelanggaran atas UU Pers,” ujar dia, Selasa (1/12) sore.

Dia mengatakan, kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers adalah kebebasan seorang jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Dua hal ini secara konstitusional dilindungi oleh Undang-undang.

Apalagi, ujar dia, hal itu tertuang dalam Pasal 28 E dan Pasal 28 F Perubahan II UUD 1945. Serta turunan mengenai hal ini terdapat dalam UU no 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU no 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Senada dengan Suwarjono, Ketua Bidang Advokasi AJI Iman D Nugroho mengatakan, kekerasan yang dialami dua jurnalis tersebut merupakan bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam membuka akses informasi di Indonesia.

“Penghapusan karya jurnalistik adalah inskonstitusional. Indonesia adalah negara hukum, hal-hal semacam itu tidak pantas terjadi di Indonesia,” kata dia.

Iman pun melanjutkan, polisi harus segera mengusut tuntas peristiwa pemukulan dan penghapusan karya jurnalistik tersebut ke ranah meja hijau. “Penuntasan kasus itu tidak cukup dengan minta maaf semata. “Polisi harus menghadirkan pelakunya untuk dibawa ke meja hukum,” kata dia.

“Perlu saya ingatkan, jurnalis adalah mata dan telinga publik, apa yang diliput jurnalis, itu adalah fakta yang akan diberitakan ke publik. Peristiwa kekerasan yang dialami dua jurnalis tersebut merupakan pelanggaran!” kata Suwarjono.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu